reses FPAN

reses FPAN
latar belakang

Rabu, 24 Februari 2010

PENDAPAT AKHIR FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL DPRD KABUPATEN KUDUS TERHADAP Ranperda APBD KAbupaten Kudus Tahun 2010

Assalamu’alaikum Wr. Wb

Yang Kami hormati ;

- Bupati dan Wakil Bupati Kudus

- Pimpinan Dewan dan Anggota Dewan

- Komandan Kodim 0722 Kudus

- Kepala Kepolisian Resort Kudus

- Kepala Kejaksaan Negeri Kudus

- Ketua Pengadilan Negeri Kudus

- Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD Kab. Kudus

- Para Asisten, Para Kepala Bagian, Badan, Pimpinan, Kantor, Dinas dan Unit Kerja lain di lingkungan Pemkab Kudus Serta hadirin yang berbahagia.

Mengawali Pendapat Akhir ini, Fraksi Partai Amanat Nasional mengajak bersama-sama kepada majlis yang terhormat ini, untuk senantiasa memanjatkan puji dan syukur kepada Allah SWT, yang mana atas kasih sayang dan ridloNya, pada hari ini kita dalam keadaan sehat walafiat sehingga dapat menghadiri dan mengikuti Rapat Paripurna dengan agenda “Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi atas Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Tentang Persetujuan atas Ranperda Kabupaten Kudus tentang APBD Kabupaten Kudus Tahun 2010”.

Rapat Dewan yang terhormat serta hadirin yang berbahagia

Selanjutnya sebelum fraksi kami menyampaikan Pendapat Akhir ini, terlebih dahulu kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut ;

Pertama; atas nama Fraksi Partai Amanat Nasional, kami menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan Rapat yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Pendapat Akhir.

Kedua, hari Jum’at 26 Pebruari 2010 bertepatan hari dengan hari Maulid Nabi Muhammad SAW, momentum ini Agar senangtiasa selalu menjadi cermin bagi kita para pengemban amanat rakyat. Peristiwa bersejarah tentang lahirnya seorang pemimpin besar, Nabi Muhammad SAW, utusan Allah, yang sikap dan perilakunya merupakan teladan dan contoh bagi umat manusia, tidak hanya dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, namun juga sebagai pemimpin umat dan pemimpin bangsa. Keteladanan Nabi, Rasulullah Muhammad, SAW dalam kehidupan sehari-hari didasari oleh rasa kemanusiaan, keadilan, dan persaudaraan. Dalam kehidupan sehari-hari, sikap dan prilaku yang mulia, Nabi Muhammad SAW, tidak hanya mencerminkan ketinggian moral seorang manusia, namun merupakan wujud dari keindahan dan kemuliaan akhlak junjungan yang sangat kita cintai. Keteladanan Nabi Rasulullah Muhammad SAW sebagai seorang pemimpin umat dan pemimpin bangsa, memperlihatkan betapa beliau sesungguhnya adalah manusia yang diberi Allah SWT kesempurnaan, sebagai seorang pemimpin, yang diberi tanggungjawab dalam membimbing kehidupan umat dengan adil dan bijaksana serta menjalankan roda pemerintahan dengan cara-cara yang ma’ruf, baik dan benar. Keteladanan Nabi Muhammad SAW, sebagai pemimpin umat dan pemimpin bangsa senantiasa dilandasi oleh keteguhan iman, ketaqwaan dan kecintaannya kepada Sang Maha Pencipta, Allah SWT.

Rapat Dewan dan Hadirin yang berbahgia

Selanjutnya memasuki Pendapat Akhir Fraksi Partai Amanat Nasional terhadap RAPBD Tahun 2010 dengan dengan mendasarkan pada :

1. Hasil Rapat Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tanggal 22 Februari 2010;

2. Rapat Komisi A membahas rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kudus Tahun 2010, tanggal 24 Februari 2010.

Maka Struktur RAPBD Kabupaten Kudus Tahun 2010 yang terdiri dari :

1. Pendapatan Daerah : Rp. 797.345.506.000,-

2. Belanja Daerah : Rp. 916.230.395.000,-

3. Pembiayaan : Rp. 118.884.889.000,-

terdiri dari :

1. Penerimaan Daerah : Rp. 122.599.889.000,-

2. Pengeluaran Daerah : Rp. 3.715.000.000,-

dengan ini;

Fraksi Partai Amanat Nasional dapat memahami dan menyetujui.

Dan selanjutnya mengamanatkan pada Rapat Paripurna untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kudus Tahun 2010.

Rapat Dewan dan Hadirin yang berbahagia.

Sebelum kami mengakhiri penyampaian Pendapat Akhir ini, perkenankan kami menyampaikan beberapa Catatan dan Saran, antara lain :

1. Kami menyarankan, setelah ditetapkannya Perda APBD Kab. Kudus Tahun 2010 ini, kepada masing-masing SKPD segera melaksanakan percepatan pelaksanaan program kegiatan atau penyerapan anggaran dengan tetap mempedomani Peraturan Perundangan yang berlaku, berupaya memenuhi capaian target dan peningkatan perbaikan pelayanan public.

Adapun upaya untuk mencapai target kenaikan pendapatan kami maksudkan yaitu :

ü Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan asli daerah dengan penuh kehati-hatian karena sumber pajak dan retribusi daerah berhubungan langsung dengan perekonomian dan tingkat kesejahteraan masyarakat;

ü Optimalisasi dana perimbangan baik DAU, DAK maupun bagi hasil pajak agar lebih proporsional sesuai dengan kondisi obyektif kabupaten Kudus;

ü Mendorong perkembangan usaha BUMD dan usaha lainya sehingga memperoleh laba/ deviden yang lebih optimal;

ü Melakukan upaya-upaya yang syah lainnya, baik penggalian potensi maupun hibah dari pihak ketiga.

2. Salah satu masalah yang cukup mendasar dalam pengelolaan keuangan daerah adalah pemborosan anggaran. Kebijakan desentralisasi fiscal yang menuntut dilaksanakannya prinsip anggaran kinerja dalam APBD masih sering dalam tataran formalitas. Dampak langsung dari kondisi ini tentunya banyak pengelolaan belanja yang dijalankan secara tidak efisien, tidak efektif dan kurang dapat dipertanggungjawabkan. Kondisi tersebut pada akhirnya jelas akan menurunkan kemampuan dan efektifitas keuangan pemerintah daerah didalam mendorong percepatan proses peningkatan taraf hidup masyarakat.

Untuk itu hal-hal yang perlu dilakukan adalah:

ü Meningkatkan partisipasi public;

ü berorientasi pada tujuan jangka panjang;

ü Transparency dan Accountable

3. Bila Belanja Daerah disampaikan dalam angka nominal, tanpa memperhitungkan inflasi yang setiap tahunnya berlaku. Akibatnya walaupun secara nominal naik terus, akan tetapi dalam kenyataannya tidak dapat menambah kwantitas dan kwalitas program/ kegiatan pemerintahan daerah.

Oleh karena itu untuk membandingkan alokasi tiap tahun secara akurat maka hitungan nominal harus diubah kedalam hitungan nilai riil. Penghitungan kenaikan secara riil, dilakukan dengan terlebih dahulu mendapatkan pertumbuhan belanja nominal, kemudian membagi hitungan pertumbuhan nominal tersebut dengan rasio berapa besar harga umum mengalami kenaikan (deflator).

4. Dengan ditetapkannya Perda APBD Kab. Kudus Tahun 2010 ini, Harapan kami, agar dapat menghasilkan fungsi penguatan pemberdayaan perekonomian rakyat. Artinya, selain mampu memberikan stimulant bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi. Namun yang lebih penting adalah APBD mampu membuka akses rakyat terhadap berbagai peluang wira usahadan kekuatan sumberdaya ekonomi daerah.

Berkenaan dengan fungsi-fungsi tersebut, APBD hendaknya dilihat dari dua aspek; yaitu aspek efektivitas, artinya Pemkab mampu mengimplementasikan anggaran yang mendukung indicator-indikator kemajuan ekonomi daerah. Sementara efisiensi adalah, Pemkab mampu mengalokasikan dan mengelola anggaran dengan senantiasa berpegang pada program-program prioritas yang berujung pada kuatnya komitmen pemerintah daerah pada usaha kecil kerakyatan.

Rapat Dewan dan Hadirin yang berbahagia.

Demikian apa yang menjadikan Saran serta kajian kami, terima kasih atas segala perhatiannya dan mohon maaf atas segala kekurangannya. Akhirnya, marilah kita memohon kepada Allah SWT, semoga kita diberikan kesabaran jiwa dan keteguhan hati untuk tetap berpijak pada kepentingan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Wassaalamu’alaikum Wr. Wb.

Kudus, 25 Februari 2010

FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL

DPRD KABUPATEN KUDUS

Mahmudi

K e t u a

Budiyono

Sekretaris

Selasa, 12 Januari 2010

SIKAP FPAN KUDUS TERHADAP PERUBAHAN APBD 2009

PENDAPAT AKHIR

FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL

DPRD KABUPATEN KUDUS

TERHADAP

Penetapan RANCANGAN KEPUTUSAN

DPRD Kabupaten kudus tentang Ranperda Perubahan APBD KAbupaten Kudus Tahun 2009

Assalamu’alaikum Wr. Wb

Yang Kami hormati ;

- Bupati dan Wakil Bupati Kudus

- Pimpinan Dewan dan Anggota Dewan

- Komandan Kodim 0722 Kudus

- Kepala Kepolisian Resort Kudus

- Kepala Kejaksaan Negeri Kudus

- Ketua Pengadilan Negeri Kudus

- Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD Kab. Kudus

- Para Asisten, Para Kepala Bagian, Badan, Pimpinan, Kantor, Dinas dan Unit Kerja lain di lingkungan Pemkab Kudus Serta hadirin yang berbahagia.

Mengawali Pendapat Akhir ini, Fraksi Partai Amanat Nasional mengajak bersama-sama kepada sidang yang terhormat untuk senantiasa memanjatkan puji dan syukur kepada Allah SWT, yang mana atas kasih sayang dan ridloNya, pada hari ini kita dalam keadaan sehat walafiat sehingga dapat menghadiri dan mengikuti Rapat Paripurna dengan agenda “Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi atas Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Tentang Persetujuan atas Ranperda Kabupaten Kudus tentang Perubahan APBD Kabupaten Kudus Tahun 2009.

Rapat Dewan yang terhormat serta hadirin yang berbahagia

Selanjutnya sebelum fraksi kami menyampaikan Pendapat Akhir ini, terlebih dahulu kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut ;

Pertama; atas nama Fraksi Partai Amanat Nasional, kami menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan Rapat yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Pendapat Akhir.

Kedua, Fraksi kami menyampaikan terima kasih kepada eksekutif yang telah menyampaikan jawabannya atas Pemandangan Umum Fraksi kami pada 4 November 2006.

Ketiga, FPAN mengucapkan Selamat hari raya Idhul ‘Adha. Semoga peristiwa besar tidak sekedar diperingati, melainkan hikmah besar yang terkandung didalam kisah Nabi Ibrahin As dan Nabi Ismail As putra tercintanya yang mendapat Wahyu dari Allah SWT, agar dapat kita jadikan cerminan hidup. yakni untuk mencintai Al-Haq Azza wa Jalla dan rela berkorban memutus cinta-cinta lainNya yang bersifat keduniaan yang menjadi hisab bagi kebenaran yang hakiki.

Rapat Dewan dan Hadirin yang berbahgia

Selanjutnya memasuki Pendapat Akhir Fraksi Partai Amanat Nasional terhadap RAPBD Perubahan Tahun 2009 dengan beberapa catatan selama dan sesudah pembahasan-pembahasan, diantaranya :

1. Mengingatkan kembali tugas Badan Anggaran yang diamanatkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Kudus. Terhadap pembahasan APBD, Bahwa penekanannya tidak lebih dari memberikan saran dan pendapat;

2. Dalam tata urut pembahasan Perubahan APBD Tahun 2009, Komisi B (bidang Perekonomian dan Keuangan) telah Konsisten menetetapan anggaran sebagaimana ditetapkan dalam dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2009.

3. Semangat pembahasan Perubahan APBD Tahun 2009, harus diliputi ketaatan azas, yakni :

ü tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,

ü tidak bertentangan dengan kepentingan umum yang mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan dan kepentingan publik,

ü tidak diskriminatif,

ü tidak bertentangan dengan Perda lainnya

ü tidak menghambat kelancaran ekonomi yang dapat memicu ketidak percayaan masyarakat dan tidak mengganggu stabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Rapat Dewan dan Hadirin yang berbahagia.

Akhirnya setelah kami cermati dan kami kaji dengan seksama setelah melalui tahapan pembahasan sebagaima diagendakan.

Maka dengan ini;

Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kab. Kudus

MENOLAK Perubahan RAPBD Kabupaten Kudus Tahun 2009

Dan selanjutnya tidak mengamanatkan pada Rapat Paripurna untuk menetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Kudus Tahun 2009.

Dengan Alasan :

- Dokumen APBD merupakan wujud keterpaduan seluruh program yang merupakan kristalisasi dari seluruh RKA-SKPD, didalamnya meliputi keterpaduan program Nasional dan Daerah dalam upaya peningkatan pelayanan umum bagi masyarakat didaerah.

Namun demikian dalam proses penyusunannya harus memenuhi prinsip-prinsip dasar pensyusunan APBD. Dan secara teknis harus ada sinkronisasi antara RKP dengan RKPD, RKPD dengan KUA dan PPAS serta KUA-PPAS dengan RAPBD.

Oleh karena itu kami menyesalkan Badan Anggaran yang menolak anggaran Program pengadaan kendaraan dinas/ Operasional sepeda motor untuk Kepala Desa, Mobil Jeep untuk bantuan Kapolres Kudus dan Komandan Kodim 0722 Kudus, serta Sekretaris Daerah. Yang mana program tersebut telah menjadi ketetapan pada Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kab. Kudus dengan DPRD Kab. Kudus tentang tentang Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2009 dan telah memenuhi regulasi yang ada.

Badan Anggaran hanya merekomendasikan untuk program tersebut diatas dianggaran pada Tahun Anggaran 2010. Padahal Dokumen KUA–PPAS Tahun 2010 tidak mencantumkan anggaran tersebut. Sedangkan anggaran mobilitas yang ada tidak mencukupi. Maka hal itu tidak mungkin terealisasi dan bila dipaksakan akan terjadi implikasi hukum.

- Sebagai konsistensi kami atas alasan dan pendapat kami, maka kami juga tidak mengamanatkan anggaran mobil dinas baru bagi Pimpinan DPRD.

Rapat Dewan dan Hadirin yang berbahagia.

Demikian apa yang menjadikan pendapat kami, terima kasih atas segala perhatiannya dan mohon maaf atas segala kekurangannya. Akhirnya, marilah kita memohon kepada Allah SWT, semoga kita diberikan kesabaran jiwa dan keteguhan hati untuk tetap berpijak pada kepentingan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Wassaalamu’alaikum Wr. Wb.

Kudus, 1 Desember 2009

FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL

DPRD KABUPATEN KUDUS

Mahmudi

K e t u a

Budiyono

Sekretaris

Pelantikan DPRD Kab. Kudus

Pelantikan DPRD Kab. Kudus
ketika sejarah baru FPAN Kudus telah dimulai