reses FPAN

reses FPAN
latar belakang

Rabu, 20 Juli 2011

PANDANGAN UMUM FRAKSI PAN TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD KAB. KUDUS 2011

PANDANGAN UMUM

FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL

TERHADAP

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUDUS

TAHUN ANGGARAN 2010


Assalamu’alaikum Wr. Wb

Yang terhormat ;

- Bupati dan Wakil Bupati Kudus

- Pimpinan Dewan dan Anggota Dewan

- Unsur Muspida Kab, Kudus

- Ketua Pengadilan Negeri Kudus

- Sekda kabupaten Kudus

- Sekwan DPRD Kudus

- Para Pimpinan Badan, Kantor, Dinas dan Unit Kerja lain

di lingkungan Pemkab Kudus

- Serta hadirin dan Tamu undangan yang berbahagia

Pertama-tama, mengawali Pandangan Umum ini, Fraksi Partai Amanat Nasional mengajak bersama-sama kepada sidang yang terhormat untuk senantiasa memanjatkan puji dan syukur kepada Allah SWT. Yang mana atas kasih dan sayangNya, pagi hari ini kita dalam keadaan sehat wal’afiat, sehingga dapat menghadiri dan mengikuti Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2010.

Rapat Dewan yang terhormat serta hadirin yang berbahagia

Selanjutnya sebelum Fraksi kami menanggapi penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2010, perkenankanlah kami terlebih dahulu menyampaikan hal-hal sebagai berikut ;

Pertama; Fraksi Partai Amanat Nasional, menyampaikan terima kasih kepada pimpinan rapat atas kesempatan yang telah diberikan kepada kami untuk menyampaikan Pandangan Umum Fraksi.

Kedua, atas terselenggaranya CARSIVAL pada tanggal 9 Juli 2011 yang lalu, kami sangat apresiasif serta mengucapkan “selamat dan sukses” kepada pihak-pihak yang telah bekerja keras menyukseskanya. Harapan kami kegiatan tersebut tidak sebatas acara seremonial dan slogan-slogan saja. Namun yang terpenting dengan ditandainya kegiatan tersebut, agar dapat membawa dampak kemajuan yang positif bagi aspek-aspek yang meliputi “edukasi, seni, budaya, social, dan ekonomi serta kesejahteraan” di dalamnya.

Ketiga; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan hakikat dari pelaksanaan proses demokrasi. Secara konseptual, pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan seharusnya bermuara kepada pertanggungjawaban kepada rakyat sebagai pemberi mandat, baik kepada eksekutif maupun legislatif, bahkan juga yudikatif. Dengannya dapatlah dianalisis untuk diketahui bagaimana kinerja pengelolaan keuangan daerah, apakah ada kemajuan atau justru kemunduran selama satu tahun tersebut. Laporan pengelolaan keuangan daerah tersebut sebenarnya dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas pelaksanaan kebijakan keuangan/ anggaran setiap tahunnya, agar penyelenggaraan pemerintahan daerah (penganggaranya) semakin efektif, efisien dan dapat di kontrol oleh publik.

Yang menjadi masalah adalah bila pemerintah daerah tidak dapat menyusun berbagai laporan Pertangungjawaban pelaksanaan APBD dengan baik, sehingga tidak dapat menyajikan informasi dan data tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah secara rinci, riel, jelas, dan mudah difahami. Akibatnya sebagian dokumen Pertangungjawaban pelaksanaan APBD, tidak dapat dijadikan bahan evaluasi kinerja pemerintah daerah untuk perbaikan kebijakan pada masa yang akan datang dan juga kurang dapat dijadikan sebagai dasar pembinaan dari pemerintah diatasnya kepada pemerintah daerah.

Keempat ; Analisis anggaran bukanlah aktifitas teknis untuk menghitung masukan (input) dana, proses pengelolaan, dan efektifitas maupun efisiensi anggaran. Lebih dari itu, analisis anggaran hendaknya diletakkan dalam kerangka politik anggaran. Pertanyaan filosofis dari analisis politik anggaran adalah:

1. Siapa yang mendapatkan anggaran, sebagaimana ditentukan oleh siapa?

2. Kepada kelompok mana pemerintah daerah berpihak, dan untuk kegiatan apa pemerintah bertindak?

Menganalisis realisasi anggaran juga tidak sekedar isu makro ekonomi, terkait tata fiskal dan moneter suatu pemerintahan. Tetapi analisis realisasi anggaran harus pula sekaligus meletakan isu kinerja keuangan daerah dalam 5 (lima) mata penganggaran daerah, yaitu;

1. Efisiensi anggaran; Apakah anggaran yang ada dibelanjakan untuk kebutuhan yang benar-benar diperlukan untuk penyelenggaran program/kegiatan pemerintahan Kabupaten Kudus?

2. Efektifitas anggaran; Apakah anggaran yang dibelanjakan benar-benar mampu mencapai hasil yang ditargetkan dalam penyelenggaran program/ kegiatan pemerintahan Kabupaten Kudus?

3. Ekonomisasi anggaran; Apakah pembelanjaan anggaran benar-benar memperhitungkan nilai harga yang tepat sesuai kuantitas dan kualitas barang/ jasa/ modal yang diperlukan dalam penyelenggaran program/ kegiatan pemerintahan Kabupaten Kudus?

4. Keadilan anggaran; Apakah alokasi atau distribusi anggaran telah diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan secara adil sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing?

5. Hukum anggaran; Apakah penganggaran daerah mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

Rapat Dewan yang terhormat dan Hadirin yang Berbahagia

Selanjutnya memasuki Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional, terhadap Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2010, Pemerintah Kabupaten Kudus melaksanakan Urusan Wajib dan Urusan Pilihan Pemerintahan Daerah melalui Kelembagaan-kelembagaan Pemerintahan Daerah, dalam bentuk Dinas, Kantor, badan, kecamatan, Sekretariat Daerah, dan Sekretariat Dewan. Secara umum jika kita perhatikan mengenai kinerja pelaksanaan APBD 2010 sebagai berikut :

I. Pendapatan Daerah :

Berikut ini beberapa hal kecil yang perlu menjadi catatan Pemerintah Kabupaten Kudus dalam pengelolaan pendapatan daerah:

1. Pendapatan yang direalisasikan adalah 98,77%, jika kita perhatikan jumlah nominal realisasi pendapatan ditahun 2009 lebih besar sehingga jika kita perhatikan bahwa kinerja Pemerintah Daerah Kudus dalam mengelola pendapatan perlu dievaluasi kembali kenapa nominal realisasi di tahun 2010 ini tidak mengalami peningkatan”, Kenapa hal ini terjadi?

2. Untuk Pendapatan Asli Daerah mengalami realisasi rata-rata diatas 100% hal ini disebabkan oleh apa?

Apakah akibat peningkatan jumlah objek pendapatan yang ditarik?, ataukah kurangnya perencanaan dan identifikasi potensi pendapatan daerah?, apakah pemerintah daerah Kudus sudah mempunyai dokumen perencanaan mengenai pengelolaan dan peta potensi dari pendapatan daerah?

3. Pajak Daerah : item penyumbang persentase realisasi terbesar adalah pajak pengambilan Bahan galian C sebesar 206% dengan nominal penambahan 41,1 juta rupiah. Padahal sebagaimana yang diketahui sempat menjadi polemic mengenai pengambilan bahan galian C, yang mana dari pihak Pemkab pun pernah mengambil tindakan atas pengambilan bahan galian C. Namun mengapa justru dari item inilah yang menjadi penyumbang realisasi pajak daerah secara semu di tahun 2010. jumlah nominalnya pun sangat significant. Sedangkan item pajak restoran, Reklame, dan Parkir adalah tulang punggung pajak daerah dan memiliki potensi pajak yang sangat besar di Kabupaten Kudus ini terkesan tidak dikelola dengan baik. Bahkan realisasi ketiga item tersebut kurang memuaskan dengan realisasi rata-rata dibawah 60%. Apakah alasan kurangnya kesadaran masyarakat membawa dampak yang sangat besar hingga menjadikan target realisasinya turun drastis? Hal ini perlu menjadi catatan penting terhadap kinerja dinas terkait.

4. Untuk PPJU perlu catatan besar, mengapa pemkab tidak memiliki usaha untuk memetakan potensi perolehan PPJU dan hanya terkesan pasif. Hanya menerima laporan PPJU dari PT. PLN tanpa mengetahui kondisi realisasi penerimaan PPJU yang sebenarnya?,

Diharapkan Pemkab harus segera melakukan langkah-langkah konkrit atas masalah ini, apalagi hal ini sudah ada tertuang di LHP BPK untuk Tahun anggaran 2010, maka kami harapkan agar Pemkab dalam waktu dekat sudah mempunyai rancana aksi untuk hal ini jangan sampai muncul temuan yang sama di tahun depan.

5. Retribusi Daerah : Realisasi retribusi Daerah melebihi target yang telah ditetapkan dari anggaran sebelumnya. Jika dilihat dari komposisinya Retribusi Jasa Umum 107,40% lah yang menjadi penyumbang terbesar dalam pencapaian target secara agregat, kemudian disusul Retribusi Perizinan Tertentu 86,39% dan Retribusi Jasa Usaha 72,56%. Untuk Retribusi Jasa Umum kenaikan terbesar disumbang oleh Retribusi Pemerikasaan Alat Pemadam Kebakaran 164,05% dengan nominal kenaikan 6 juta rupiah dan yang terendah adalah Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum 71,28%. Sementara penyumbang nominal terbesar adalah Retribusi pelayanan kesehatan dan Retribusi Pasar.

Peningkatan pendapatan pada retribusi kesehatan sangatlah baik namun dengan syarat penyumbang pasien pada pelayanan kesehatan bukan sebagaian masyarakat Kudus, yang seharusnya pasien dari luar Kudus. Hal ini mengingat Kudus memiliki keunggulan yang strategis dengan kualitas dan pelayanan kesehatan yang prima seharusnya RSU Kudus bisa menjadi pusat kesehatan untuk wilayah di sekitar Kudus. Sebaliknya jika jumlah pasien yang berasal dari masyarakat Kudus meningkat disetiap tahunnya, maka program Pemkab dalam meningkatkatkan akses dan fasilitas kesehatan berhasil, karena secara tidak langsung Pemkab menginginkan banyaknya orang yang berobat RSUD Kudus.

Bila demikian bagaimana dengan program kegiatan Promkes (promosi kesehatan) untuk berusaha menciptakan masyarakat yang sehat, memiliki pola hidup yang sehat danlingkungan sehat?

Dasarnya adalah agar bisa dilihat di point belanja, seberapa besar belanja perbaikan kesehatan terhadap masyarakat dengan pembangunan sarana kesehatan apakah belanja tersebut semakin naik dan berkualitas atau tidak?

Capaian Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum yang hanya terealisasi 71,28% sangatlah disayangkan. Jika dilihat kasat mata banyak jukir disetiap jalan dimana terdapat parkir kendaraan, masyarakat pun membayar dengan tariff diatas tariff Perda, namun mengapa capaian dan targetnya begitu rendah?

Jika dihitung secara rata-rata pendapatan parkir tepi jalan umum perharinya hanya Rp. 770.707 sekabupaten Kudus apakah mungkin?

Lalu apa output atau langkah kongkrit dari Kebijakan pengelolaan pendapatan? (Mohon) Hal ini harus menjadi pertimbangan bagi Dinas terkait, agar lebih baik dalam mengelola parkir ini.

Untuk Retribusi Jasa Usaha kontribusi terbesar disumbang dari Tempat Penyediaan dan/ atau Penyedotan Kakus sebanyak 102,48% sisanya yang merupakanobjek vital dari retribusi ini realisasinya dibawah 80%.

Kesimpulan :

1) Pada dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Perhitungan APBD 2010 dinyatakan berbagai upaya dan kebijakan dalam rangka peningkatan Pendapatan Daerah namun di tahun 2010 hasil pencapaian target pendapatan sangat mengecewakan. Hal ini menunjukan upaya-upaya tersebut apakah telah dilakukan secara serius dan terukur?

Langkah – langkah yang ditempuh pun ternyata tidak menjawab masalah utama Pendapatan seperti data base, perbaikan SOP dan lain –lain.

2) Persentase Realisasi lebih banyak disumbang oleh item-item yang kenaikannya tinggi namun dari segi nominal tidak signifikan, sehingga apakah ini bisa dijadikan indicator kinerja instansi terkait??

II. Belanja Daerah ;

Kinerja Belanja Daerah diukur tidak saja dari sisi efesiensi akan tetapi juga dari sisi efektifitas, akuntabilitas yang berorientasi pada hasil, profesionalitas, proporsionalitas, transparansi.

Kinerja Belanja Daerah secara umum dapat analisis dari beberapa indikator antara lain :

1. Konsistensi kebijakan dan hasil penerapan kebijakan Belanja Daerah

2. Target dan Realisasi Belanja Daerah

3. Ouput dan outcome program dan kegiatan

4. Capaian setiap indikator program prioritas

5. Efesiensi, efektifitas, Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Belanja daerah.

Berikut ini beberapa hal kecil yang perlu menjadi catatan Pemerintah Kabupaten Kudus dalam pengelolaan Belanja daerah:

1. Jumlah belanja daerah di Tahun 2010 yang terealisasi sebanyak 93,38% dengan nominal 64,2 miliar, hal ini dikarena apa?

apakah karena efesiensi dan efektifitas belanja, atau adanya kegiatan yang tidak terealisasi akibat waktu yang sempit atau kah realisasi penyerapan terjadi di triwulan ketiga dan keempat ataukah perencanaan yang kurang tepat sehingga kegiatan tidak dapat dilaksanakan?

Hal ini perlu menjadi catatan secara umum, mengingat nominal realisasi anggaran yang cukup besar seharusnya bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kegiatan-kegiatan pelayanan publik.

2. Mengacu pada laporan realisasi anggaran pada kelembagaan/ SKPD, maka didapati besarnya rata-rata realisasi belanja (berdasarkan urusan baik wajib maupun pilihan) pada APBD Kabupaten Kudus 2010 adalah sebesar 94,4%. Atau dengan kata lain, terdapat rata-rata SILPA 5,6% dari belanja yang dianggarkan pada Tahun 2010, maka dari total belanja yang tersedia ada sebesar 54,3 miliar yang tidak terserap. Hal ini menjadi pertanyaan besar, bagaimana pengelolaan penganggaran APBD tahun 2010 dilaksanakan? Apakah system monitoring dan evaluasi terhadap penyerapan penganggaran sudah berjalan dengan baik?

Jika kita breakdown kembali pertanyaan diatas bisa kita lihat data dibawah ini yang menunjukan bagaimana pengelolaan penganggaran dan penyerapan anggaran dilakukan?

Tabel 1.1 Penyerapan anggaran berdasarkan urusan pilihan dan wajib

Kode Urusan

5.1 Urusan Wajib/ 5.2 Urusan Pilihan

Realisasi

5.1

3

Pekerjaan Umum

65,01

9

Pertanahan

84,88

5

Penataan Ruang

90,47

20

Otonomi daerah, Pem Umum Adm KD

91,09

14

Ketenaga Kerjaan

91,66

1

Pendidikan

93,17

18

Kempemudaan dan Olah raga

94,46

21

Ketahanan Pangan

94,87




5.2

8

Ketransmigrasian

81,81

2

Kehutanan

92,6

7

Industri

94,9

Sumber : Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2010

Urusan pekerjaan umum sangat lah disayangkan jika penyerapannya hanya 65%, mengingat dengan meningkatnya kegiatan pada urusan ini dapat membuat roda perekonomian bisa berjalan dan masyarakat pun mempunyai akses yang semangkin memadai dalam memenuhi hak asasi. Bidang Pendidikan pun hanya menyerap 93,17% dan kesehatan lebih baik dengan penyerapan anggaran 96,4%

3. Belanja operasi pada Tahun Anggaran 2010 terealisasi sebanyak 97,79% dengan nominal selisih sebanyak 44 miliar Rupiah. Belanja Pegawai yang memiliki proporsi terbesar dalam belanja ini merealisasikan belanjanya sebanyak 97,79% dengan nominal sisa sebanyak 11 miliar.

Dalam komponen belanja pegawai ini hal yang menarik adalah perencanaan gaji dan tunjangan yang hanya menyerap 98,90%, mengapa tidak bisa sampai realisasi 99,90% mengingat jumlah pegawai adalah tetap?.

Komponen lainnya adalah Tambahan penghasilan PNS yang cukup signifikan, Dinas terkait perlu merumuskan insentif yang berbasis kinerja. Selain indicator yang ada di Permendagri 13/2007 diharapkan BKD mempunyai rumusan yang objektif dalam mengukur kinerja karyawan maupun SKPD dalam menerapkan reward and punish, Jika pemberian penghasilan tambahan ini terus diberikan dan jumlahnya pun meningkat tanpa ada kontribusi yang meningkat terhadap pelayanan public atas tugas dan fungsi pegawai maupun SKPD tentu akan sangat memukul hati rakyat. Rakyat dipaksa membayar pajak/ retribusi dan yang lain-lain sementara pelayanan yang diberikan tidak baik?

Ditambah lagi dengan jumlah Belanja Pegawai (BL) yang cukup besar mencapai 20 miliar.

4. Belanja bantuan social di setiap tahunnya meningkat hampir 50% dari tahun sebelumnya. Bantuan social terhadap masyarakat memang sangat dibutuhkan, namun Pemkab harus bisa mengelola bantuan tersebut agar masyarakat menjadi lebih mandiri. Hendaknya pemberian bantuan didasari atas dampak yang akan terjadi setelah bantuan tersebut diberikan, agar masyarakat dapat lebih mandiri.

5. Penyerapan belanja modal yang rendah akan membawa dampak terhadap laju perekonomian di daerah. Pemerintah pusat berharap pada provinsi dan kabupaten/ kota diharapkan dapat mempercepat laju perekonomian melalui peningkatan infrastruktur yang terpadu.

Seharusnya Pemkab Kudus mempunyai komitmen meningkatkan laju ekonomi melalui percepatan terhadap pembangunan infrastruktur. Namun jika dilihat dari realisasi anggaran terutama pembangunan jalan, irigasi dan jaringan hanya terealisasi 76,73%. Padahal infrastruktur tersebutlah yang menjadikan laju ekonomi dapat berjalan.

Rapat Dewan yang terhormat dan Hadirin yang Berbahagia

Sebelum mengakhiri Pandangan Umum ini, perlu kami sampaikan beberapa saran-saran sebagai berikut :

Dengan memperhatikan arah pendapatan di atas, maka kebijakan ekstensifikasi pendapatan yang dapat diambil yaitu:

a. Meningkatkan manajemen pengelolaan dan sistem akuntasi pendapatan daerah sehingga terwujud kinerja yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

b. Meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, baik pelayanan administrasi maupun pelayanan kontra prestasi terhadap fasilitas-fasilitas yang digunakan dan dipungut atas penggunaannya sehingga peran serta masyarakat dalam membayar Pajak daerah dan retribusi daerah dapat meningkat.

c. Meningkatkan kemampuan Badan Usaha Milik Daerah melalui restrukturisasi dan penyempurnaan manajemen sehingga dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai Badan Usaha yang profesional tanpa mengurangi pelayanan masyarakat.

d. Peningkatan efektivitas pengawasan internal atas penyelenggaraan dan proses pengelolaan pendapatan daerah.

Rapat Dewan dan Hadirin yang berbahagia

Demikianlah Pandangan Umum kami terhadap penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2010. Mudah-mudahan Pandangan Umum ini dapat menjadi bahan acuan untuk mendukung bagi pembahasan-pembahasan selanjutnya.

Akhirnya kami ucapkan banyak terima kasih atas perhatiaannya dan mohon maaf atas segala kekurangannya.

Wassalamu,alaikum Wr. Wb.

Kudus 11 Juli 2010

FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL

DPRD KABUPATEN KUDUS

ditanda tangani

MAHMUDI

BUDIYONO

Ketua

Sekretaris

Pelantikan DPRD Kab. Kudus

Pelantikan DPRD Kab. Kudus
ketika sejarah baru FPAN Kudus telah dimulai