reses FPAN

reses FPAN
latar belakang

Senin, 06 Juni 2011

PANDANGAN UMUM FPAN TERHADAP 13 RANPERDA TAHUN 2011

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Yang terhormat ;

- Bupati dan Wakil Bupati Kudus

- Pimpinan Dewan dan Anggota Dewan

- Komandan Kodim 0722 Kudus

- Kepala Kepolisian Resort Kudus

- Kepala Kejaksaan Negeri Kudus

- Ketua Pengadilan Negeri Kudus

- Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD Kab. Kudus

- Para Asisten, Para Kepala Bagian, Badan, Pimpinan, Kantor, Dinas dan Unit Kerja lain di lingkungan Pemkab Kudus Serta hadirin yang berbahagia.

Mengawali Pandangan Umum ini, Fraksi Fraksi Partai Amanat Nasional mengajak bersama-sama kepada sidang yang terhormat untuk senantiasa memanjatkan Puji dan Syukur kepada Allah SWT, yang mana atas kasih dan sayangNya, pagi hari ini kita dalam keadaan sehat walafiat sehingga dapat menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 13 (tiga belas) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kudus Tahun 2011, sebagai berikut :

1. Ranperda Retribusi Terminal;

2. Ranperda Retribusi Tempat Khusus Parkir;

3. Ranperda Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;

4. Ranperda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;

5. Ranperda Retribusi Izin Trayek;

6. Ranperda Retribusi hiburan;

7. Ranperda Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;

8. Ranperda Retribusi Izin Gangguan;

9. Ranperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;

10. Ranperda Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah;

11. Ranperda Retribusi Rumah Potong Hewan;

12. Ranperda Retribusi Organisasi Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;

13. Ranperda Retribusi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus;

Rapat Dewan dan hadirin yang berbahagia

Selanjutnya sebelum Fraksi kami menyampaikan Pandangan Umum Fraksi, perkenankan kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut ;

Pertama; Fraksi Partai Amanat Nasional, mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Pandangan Umum ini.

Kedua; Pembentukan peraturan daerah yang segera kita lakukan hendaknya mengedepankan nilai-nilai falsafah hukum, yaitu dengan pertimbangan keadilan, disamping sebagai kepastian hukum, dan kemanfaatan. Maka tujuan dibentuknya peraturan harus mempunyai fungsi antara lain :

Fungsi Pengendalian sosial; Mengubah masyarakat; Ketertiban dan pengaturan; Mewujudkan keadilan sosial lahir batin; Penggerak pembangunan; Kritis dalam hukum; Fungsi pengayoman dan Fungsi politik.

Sehingga dapat memenuhi aspek keadilan, legalitas dan asas Peraturan Perundangan;

Rapat Dewan dan Hadirin yang berbahagia

Selanjutnya memasuki Pandangan Umum Fraksi kami terhadap 13 (tiga belas) Ranperda, berikut ini catatan, saran dan masukan secara umum kami sampaikan sebagai berikut :

Pertama:

- Apakah semua Ranperda yang diajukan tersebut diatas, dalam prosesnya didahului adanya kajian Akademik – (legal drafting) siapa saja dan lembaga mana saja yang dilibatkan ?

- Apakah dalam proses awal sebelum diajukannya Ranperda tersebut, Eksekutif telah melibatkan masyarakat khususnya stake holder terkait, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 pasal 53 bahwa: “masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah” ?

Kedua:

Memberikan pandangan bahwa kami dari fraksi menaruh perhatian terhadap Ranperda dibawah ini :

1. Ranperda tentang “Retribusi Terminal”

Dengan meningkatnya kondisi terminal Induk Kudus yang semakin baik dan begitu juga dengan jenis terminal lainnya diharapkan peningkatan akan retribusi juga bisa meningkat secara signifikan. Jika Ranperda ini disahkan diharapkan nanti peningkatannya bukan karena adanya perubahan tarif, melainkan kuantitas dari objek retribusi yang ditarik juga meningkat. Pemkab perlu mengatur sedemikian rupa mekanisme penarikan retribusi sehingga yang ditarik juga semakin besar, efesien dan efektif. Selain itu hasil dari retribusi tersebut sebaiknya perlu dikembalikan secara proporsional untuk peningkatan pelayanan pengguna jasa terminal.

Sebagai pengingat bisa dicontoh mekanisme yang ada di Kabupaten Pare-pare. Kadispenda Parepare, mengumpulkan semua stakeholders yang berkaitan dengan terminal kemudian menyepakati rencana kegiatan untuk dilaksanakan bersama dengan pembagian tanggung jawab yang jelas. Salah satu kesepakatan adalah mengubah sistem pengelolaan karcis parkir. Sebelumnya di pintu masuk dan keluar dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Setelah diadakan perubahan maka di pintu masuk dilaksanakan oleh Dispenda dan di pintu keluar dikelola Dinas Perhubungan, hasilnya bisa menaikkan penerimaan retribusi tersebut 30% lebih besar dari bisaanya.

2. Ranperda tentang “Retribusi Tempat Khusus Parkir”

Potensi akan tempat khusus parkir di Kudus sangat lah besar, melalui pengesahan Perda ini diharapkan potensi yang ada bisa ditarik semaksimal mungkin. Selain itu pengelolaan terhadap parkir harus dilaksanakan secara sah jangan sampai dilakukan oleh para jukir yang tidak terdaftar.

3. Ranperda tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum”

Sebelum pembahasan tentang Perda ini sebaiknya Pemkab harus memiliki peta potensi parkir di tepi jalan umum seperti berapa kilometer tepi jalan umum yang akan digunakan sebagai tempat parkir, lalu perlu pemasangan tanda kawasan parkir pada tepi jalan yang dimaksud. Hal ini dimaksudkan sebagai pembangunan kesadaran terhadap kemasyarakat akan kewajiban penggunaan terhadap tepi jalan umum.

4. Ranperda tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Ranperda ini cukup vital mengingat banyak berita diberbagai media tantang tingginya tingkat kecelakaan yang diakibatkan penggunaan kendaraan yang tidak sesuai dengan kondisi dan muatannya. Kondisi ini menyebabkan berbagai kerugian dan makin berbahayanya kondisi dijalan raya. Selain itu juga menyangkut isu lingkungan, yang mana adanya isu global untuk mengurangi emisi karbon. Mengingat kondisi bumi yang semakin panas, diharapkan melalui Perda ini kabupaten Kudus turut membantu pemerintah dalam mengurangi emisi karbon dan tingginya tingkat kecelakaan dijalan raya.

Pada Ranperda ini perlu ditinjau lagi tentang objek retribusi yang akan dimasukan di dalamnya apa perlu ditambah atau tidak. Mengingat potensi kendaraan yang ada di Kudus cukup besar. Penambahan objek ini perlu di analisa dengan baik jangan sampai ada retribusi yang tidak tertagih padahal memiliki potensi yang cukup besar. Dalam penentuan tarif perlu dirinci bahwa pembebanan tersebut sudah mencakup biaya – biaya lain atau belum. Mengapa dalam Perda ini pengujian emisi belum dimasukan? Perlu dimasukan ketentuan bagaimana tiap – tiap pengujian secara umum dilakukan.

5. Ranperda tentang Retribusi Ijin Trayek

Melalui pengesahaan Ranperda ini diharapkan ijin trayek yang ada bisa ditertibkan. Bagi mereka yang belum memiliki ijin trayek hendaknya Pemkab mensosialisasikan Perda ini sehingga tidak ada permasalahan dengan kondisi di lapangan. Jangan sampai terjadi adanya trayek liar yang membuat resah para awak angkutan lainnya.

6. Ranperda tentang “Retribusi Hiburan”

Kabupaten Kudus sebgai kota yang menjunjung tinggi akan nilai dan norma serta tradisi di masyarakat sangat bergantung terhadap Ranperda ini. Dengan disahkannya Perda ini diharapkan agar tidak terjadi dekandansi moral bagi generasi muda dalam jangka panjang juga tidak hanya semata – mata mengejar pendapatan daerah. Namun demikian perlu dipikirkan beberapa kegiatan dalam rangka menghibur masyarakat dalam arti positif yang perlu didukung di dalam Perda ini.

7. Ranperda tentang “Retribusi Izin Mendirikan Bangunan”

Melalui pengesahan terhadap Ranperda ini diharapkan nantinya proses atau prosedur pengajuannya akan lebih mudah, cepat dan akurat. Selain itu perlu diatur bagaimana sosialisasi terhadap Perda ini bisa menjangkau ke seluruh masyarakat sehingga kesadaran masyarakat bisa meningkat serta upaya penegakan hukum yang tegas atas pelanggaran Perda ini.

8. Ranperda tentang “Retribusi Izin Gangguan”

Dalam penentuan izin gangguan ini diharapkan tidak memberatkan pengusaha terutama pengusaha kecil atau pun UMKM. Namun juga perlu diperhatikan jenis – jenis gangguan yang tegas agar nantinya ditingkat lapangan tidak terjadi perbedaan penafsiran. Pemerintah daerah perlu melindungi para pelaku usaha kecil melalui kebijakan tariff yang proporsional hal ini akam membuat usaha kecil bisa bersaing dan meningkatkan usahanya semakin besar.

9. Ranperda tentang “Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah”

Asset kabupaten Kudus yang cukup besar memang perlu diberdayakan. Melalui pengelolaan asset yang baik maka retribusi akan pemakaian kekayaan daerah ini bisa berjalan dengan tepat. Pemanfaatan kekayaan daerah diharapkan digunakan dalam rangka penyerapan tenaga kerja dan peningkatan ekonomi local, bahkan lebih baik lagi dimanfaatkan sebagai buffer dari potensi industry unggulan di Kudus. Sebagai catatan ketika Perda ini akan disahkan diharapkan penataan terhadap seluruh asset yang ada di Kudus sudah selesai jika belum hal ini harus didukung dan diupayakan secara simultan agar fungsi Perda ini bisa berjalan dengan baik.

10. Ranperda tentang “Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah”

Ranperda ini diharapkan sebagai penjamin terhadap produk – produk unggulan yang ada di Kudus.

11. Ranperda tentang “Retribusi Rumah Potong Hewan”

Harapan dari Perda ini adalah agar dalam penanganan terhadap RPH benar – benar bukan sekedar mengejar PAD saja. Namun perlu juga memperhatikan dampak – dampak social yang terjadi di masyarakat. Seperti kasus di kabupaten lain akibat penataan terhadap RPH yang tidak tepat menimbulkan kerugian yang sangat besar baik pada pelaku usaha, masyarakat sekitar, konsumen, lingkungan hingga Pemkab itu sendiri.

12. Ranperda tentang “Retribusi Organisasi Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Kabupaten Kudus sebagai daerah yang cukup rawan terhadap bencana perlu segera membentuk BPBD ini. Hal ini untuk mengantisipasi ketika terjadinya bencana, juga secara cepat melakukan mitigasi jika terjadi bencana. Namun diluar itu jika bencana belum terjadi maka program dan kegiatan perlu diarahkan pada penyadaran terhadap masyarakat jika terjadinya bencana. Sehingga diharapkan dapat meminimalisir atau bahkan jangan sampai terjadi korban jiwa.

13. Ranperda tentang Retribusi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus

Perda yang telah disusun agar benar-benar dapat berfungsi, bermanfaat, dan dapat diimplementasikan dalam setiap penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Penambahan modal PDAM melalui Penyertaan Modal Daerah ini diharapkan membantu percepatan peningkatan dan pengembangan pelayanan PDAM Kudus kepada masyarakat. Penyertaan modal ini akan lebih memperkuat usaha dan kinerja PDAM tersebut, sehingga pada saatnya nanti dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kudus

Rapat Dewan dan Hadirin Yang Berbahagia

Sebelum kami akhiri Pandangan Umum Fraksi kami, perlu kami sampaikan saran dan masukan yang berhubungan erat dengan 13 (tiga belas) Ranperda tersebut diatas sebagai berikut :

secara spesifik sebelum pembahasan terhadap Ranperda tersebut dimulai, ada bebarapa hal yang menjadi pemikiran bahwa nantinya agar pemerintah daerah bisa menjawab dan menyakinkan masyarakat terhadap hal – hal dibawah ini yaitu:

ü Bahwa analisis baik keuangan terhadap masing – masing retribusi sudah dilakukan.

ü Bahwa pajak/retribusi yang ditagih akan semakin besar hingga mendekati potensi pajak yang ada.

ü Bahwa Praktek pengelolaan pendapatan akan semakin transparan, akuntabel dan adil.

ü Bahwa Pemungutan retribusi/pajak yang efesien dimana biaya pemungutan tidak lebih besar.

ü Bahwa Penerapan administrasi yang lemah atas perkiraan, penetapan, pemungutan, monitoring dan pelaporan pendapatan bisa membaik.

ü Bahwa Penarikan pajak/retribusi tidak memberatkan masyarakat atau memberikan dampak ekonomi yang negatif.

ü Bahwa Adanya program/kegiatan yang mendukung peningkatan terhadap retribusi – retribusi tersebut.

Rapat Dewan dan Hadirin Yang Berbahagia

Demikianlah pokok-pokok Pandangan Umum kami, terhadap ke-13 (tiga belas) RaPerda tersebut semoga bermanfaat bagi pembahasan-pembahasan ditingkat Rapat-rapat Pansus, Alat kelengkapan dan stake holder serta Pimpinan.

Akhirnya kami ucapakan terima kasih atas segala perhatian dan mohon maaf atas segala kekurangannya.

Wassalamu’alaikum WR. Wb.

Fraksi Partai Amanat Nasional

DPRD Kabupaten Kudus

MAHMUDI

BUDIYONO

Ketua

Sekretaris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pelantikan DPRD Kab. Kudus

Pelantikan DPRD Kab. Kudus
ketika sejarah baru FPAN Kudus telah dimulai