reses FPAN

reses FPAN
latar belakang

Rabu, 24 Februari 2010

PENDAPAT AKHIR FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL DPRD KABUPATEN KUDUS TERHADAP Ranperda APBD KAbupaten Kudus Tahun 2010

Assalamu’alaikum Wr. Wb

Yang Kami hormati ;

- Bupati dan Wakil Bupati Kudus

- Pimpinan Dewan dan Anggota Dewan

- Komandan Kodim 0722 Kudus

- Kepala Kepolisian Resort Kudus

- Kepala Kejaksaan Negeri Kudus

- Ketua Pengadilan Negeri Kudus

- Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD Kab. Kudus

- Para Asisten, Para Kepala Bagian, Badan, Pimpinan, Kantor, Dinas dan Unit Kerja lain di lingkungan Pemkab Kudus Serta hadirin yang berbahagia.

Mengawali Pendapat Akhir ini, Fraksi Partai Amanat Nasional mengajak bersama-sama kepada majlis yang terhormat ini, untuk senantiasa memanjatkan puji dan syukur kepada Allah SWT, yang mana atas kasih sayang dan ridloNya, pada hari ini kita dalam keadaan sehat walafiat sehingga dapat menghadiri dan mengikuti Rapat Paripurna dengan agenda “Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi atas Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Tentang Persetujuan atas Ranperda Kabupaten Kudus tentang APBD Kabupaten Kudus Tahun 2010”.

Rapat Dewan yang terhormat serta hadirin yang berbahagia

Selanjutnya sebelum fraksi kami menyampaikan Pendapat Akhir ini, terlebih dahulu kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut ;

Pertama; atas nama Fraksi Partai Amanat Nasional, kami menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan Rapat yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Pendapat Akhir.

Kedua, hari Jum’at 26 Pebruari 2010 bertepatan hari dengan hari Maulid Nabi Muhammad SAW, momentum ini Agar senangtiasa selalu menjadi cermin bagi kita para pengemban amanat rakyat. Peristiwa bersejarah tentang lahirnya seorang pemimpin besar, Nabi Muhammad SAW, utusan Allah, yang sikap dan perilakunya merupakan teladan dan contoh bagi umat manusia, tidak hanya dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, namun juga sebagai pemimpin umat dan pemimpin bangsa. Keteladanan Nabi, Rasulullah Muhammad, SAW dalam kehidupan sehari-hari didasari oleh rasa kemanusiaan, keadilan, dan persaudaraan. Dalam kehidupan sehari-hari, sikap dan prilaku yang mulia, Nabi Muhammad SAW, tidak hanya mencerminkan ketinggian moral seorang manusia, namun merupakan wujud dari keindahan dan kemuliaan akhlak junjungan yang sangat kita cintai. Keteladanan Nabi Rasulullah Muhammad SAW sebagai seorang pemimpin umat dan pemimpin bangsa, memperlihatkan betapa beliau sesungguhnya adalah manusia yang diberi Allah SWT kesempurnaan, sebagai seorang pemimpin, yang diberi tanggungjawab dalam membimbing kehidupan umat dengan adil dan bijaksana serta menjalankan roda pemerintahan dengan cara-cara yang ma’ruf, baik dan benar. Keteladanan Nabi Muhammad SAW, sebagai pemimpin umat dan pemimpin bangsa senantiasa dilandasi oleh keteguhan iman, ketaqwaan dan kecintaannya kepada Sang Maha Pencipta, Allah SWT.

Rapat Dewan dan Hadirin yang berbahgia

Selanjutnya memasuki Pendapat Akhir Fraksi Partai Amanat Nasional terhadap RAPBD Tahun 2010 dengan dengan mendasarkan pada :

1. Hasil Rapat Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tanggal 22 Februari 2010;

2. Rapat Komisi A membahas rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kudus Tahun 2010, tanggal 24 Februari 2010.

Maka Struktur RAPBD Kabupaten Kudus Tahun 2010 yang terdiri dari :

1. Pendapatan Daerah : Rp. 797.345.506.000,-

2. Belanja Daerah : Rp. 916.230.395.000,-

3. Pembiayaan : Rp. 118.884.889.000,-

terdiri dari :

1. Penerimaan Daerah : Rp. 122.599.889.000,-

2. Pengeluaran Daerah : Rp. 3.715.000.000,-

dengan ini;

Fraksi Partai Amanat Nasional dapat memahami dan menyetujui.

Dan selanjutnya mengamanatkan pada Rapat Paripurna untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kudus Tahun 2010.

Rapat Dewan dan Hadirin yang berbahagia.

Sebelum kami mengakhiri penyampaian Pendapat Akhir ini, perkenankan kami menyampaikan beberapa Catatan dan Saran, antara lain :

1. Kami menyarankan, setelah ditetapkannya Perda APBD Kab. Kudus Tahun 2010 ini, kepada masing-masing SKPD segera melaksanakan percepatan pelaksanaan program kegiatan atau penyerapan anggaran dengan tetap mempedomani Peraturan Perundangan yang berlaku, berupaya memenuhi capaian target dan peningkatan perbaikan pelayanan public.

Adapun upaya untuk mencapai target kenaikan pendapatan kami maksudkan yaitu :

ü Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan asli daerah dengan penuh kehati-hatian karena sumber pajak dan retribusi daerah berhubungan langsung dengan perekonomian dan tingkat kesejahteraan masyarakat;

ü Optimalisasi dana perimbangan baik DAU, DAK maupun bagi hasil pajak agar lebih proporsional sesuai dengan kondisi obyektif kabupaten Kudus;

ü Mendorong perkembangan usaha BUMD dan usaha lainya sehingga memperoleh laba/ deviden yang lebih optimal;

ü Melakukan upaya-upaya yang syah lainnya, baik penggalian potensi maupun hibah dari pihak ketiga.

2. Salah satu masalah yang cukup mendasar dalam pengelolaan keuangan daerah adalah pemborosan anggaran. Kebijakan desentralisasi fiscal yang menuntut dilaksanakannya prinsip anggaran kinerja dalam APBD masih sering dalam tataran formalitas. Dampak langsung dari kondisi ini tentunya banyak pengelolaan belanja yang dijalankan secara tidak efisien, tidak efektif dan kurang dapat dipertanggungjawabkan. Kondisi tersebut pada akhirnya jelas akan menurunkan kemampuan dan efektifitas keuangan pemerintah daerah didalam mendorong percepatan proses peningkatan taraf hidup masyarakat.

Untuk itu hal-hal yang perlu dilakukan adalah:

ü Meningkatkan partisipasi public;

ü berorientasi pada tujuan jangka panjang;

ü Transparency dan Accountable

3. Bila Belanja Daerah disampaikan dalam angka nominal, tanpa memperhitungkan inflasi yang setiap tahunnya berlaku. Akibatnya walaupun secara nominal naik terus, akan tetapi dalam kenyataannya tidak dapat menambah kwantitas dan kwalitas program/ kegiatan pemerintahan daerah.

Oleh karena itu untuk membandingkan alokasi tiap tahun secara akurat maka hitungan nominal harus diubah kedalam hitungan nilai riil. Penghitungan kenaikan secara riil, dilakukan dengan terlebih dahulu mendapatkan pertumbuhan belanja nominal, kemudian membagi hitungan pertumbuhan nominal tersebut dengan rasio berapa besar harga umum mengalami kenaikan (deflator).

4. Dengan ditetapkannya Perda APBD Kab. Kudus Tahun 2010 ini, Harapan kami, agar dapat menghasilkan fungsi penguatan pemberdayaan perekonomian rakyat. Artinya, selain mampu memberikan stimulant bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi. Namun yang lebih penting adalah APBD mampu membuka akses rakyat terhadap berbagai peluang wira usahadan kekuatan sumberdaya ekonomi daerah.

Berkenaan dengan fungsi-fungsi tersebut, APBD hendaknya dilihat dari dua aspek; yaitu aspek efektivitas, artinya Pemkab mampu mengimplementasikan anggaran yang mendukung indicator-indikator kemajuan ekonomi daerah. Sementara efisiensi adalah, Pemkab mampu mengalokasikan dan mengelola anggaran dengan senantiasa berpegang pada program-program prioritas yang berujung pada kuatnya komitmen pemerintah daerah pada usaha kecil kerakyatan.

Rapat Dewan dan Hadirin yang berbahagia.

Demikian apa yang menjadikan Saran serta kajian kami, terima kasih atas segala perhatiannya dan mohon maaf atas segala kekurangannya. Akhirnya, marilah kita memohon kepada Allah SWT, semoga kita diberikan kesabaran jiwa dan keteguhan hati untuk tetap berpijak pada kepentingan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Wassaalamu’alaikum Wr. Wb.

Kudus, 25 Februari 2010

FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL

DPRD KABUPATEN KUDUS

Mahmudi

K e t u a

Budiyono

Sekretaris

Pelantikan DPRD Kab. Kudus

Pelantikan DPRD Kab. Kudus
ketika sejarah baru FPAN Kudus telah dimulai