reses FPAN

reses FPAN
latar belakang

Selasa, 12 Januari 2010

SIKAP FPAN KUDUS TERHADAP PERUBAHAN APBD 2009

PENDAPAT AKHIR

FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL

DPRD KABUPATEN KUDUS

TERHADAP

Penetapan RANCANGAN KEPUTUSAN

DPRD Kabupaten kudus tentang Ranperda Perubahan APBD KAbupaten Kudus Tahun 2009

Assalamu’alaikum Wr. Wb

Yang Kami hormati ;

- Bupati dan Wakil Bupati Kudus

- Pimpinan Dewan dan Anggota Dewan

- Komandan Kodim 0722 Kudus

- Kepala Kepolisian Resort Kudus

- Kepala Kejaksaan Negeri Kudus

- Ketua Pengadilan Negeri Kudus

- Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD Kab. Kudus

- Para Asisten, Para Kepala Bagian, Badan, Pimpinan, Kantor, Dinas dan Unit Kerja lain di lingkungan Pemkab Kudus Serta hadirin yang berbahagia.

Mengawali Pendapat Akhir ini, Fraksi Partai Amanat Nasional mengajak bersama-sama kepada sidang yang terhormat untuk senantiasa memanjatkan puji dan syukur kepada Allah SWT, yang mana atas kasih sayang dan ridloNya, pada hari ini kita dalam keadaan sehat walafiat sehingga dapat menghadiri dan mengikuti Rapat Paripurna dengan agenda “Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi atas Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Tentang Persetujuan atas Ranperda Kabupaten Kudus tentang Perubahan APBD Kabupaten Kudus Tahun 2009.

Rapat Dewan yang terhormat serta hadirin yang berbahagia

Selanjutnya sebelum fraksi kami menyampaikan Pendapat Akhir ini, terlebih dahulu kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut ;

Pertama; atas nama Fraksi Partai Amanat Nasional, kami menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan Rapat yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Pendapat Akhir.

Kedua, Fraksi kami menyampaikan terima kasih kepada eksekutif yang telah menyampaikan jawabannya atas Pemandangan Umum Fraksi kami pada 4 November 2006.

Ketiga, FPAN mengucapkan Selamat hari raya Idhul ‘Adha. Semoga peristiwa besar tidak sekedar diperingati, melainkan hikmah besar yang terkandung didalam kisah Nabi Ibrahin As dan Nabi Ismail As putra tercintanya yang mendapat Wahyu dari Allah SWT, agar dapat kita jadikan cerminan hidup. yakni untuk mencintai Al-Haq Azza wa Jalla dan rela berkorban memutus cinta-cinta lainNya yang bersifat keduniaan yang menjadi hisab bagi kebenaran yang hakiki.

Rapat Dewan dan Hadirin yang berbahgia

Selanjutnya memasuki Pendapat Akhir Fraksi Partai Amanat Nasional terhadap RAPBD Perubahan Tahun 2009 dengan beberapa catatan selama dan sesudah pembahasan-pembahasan, diantaranya :

1. Mengingatkan kembali tugas Badan Anggaran yang diamanatkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Kudus. Terhadap pembahasan APBD, Bahwa penekanannya tidak lebih dari memberikan saran dan pendapat;

2. Dalam tata urut pembahasan Perubahan APBD Tahun 2009, Komisi B (bidang Perekonomian dan Keuangan) telah Konsisten menetetapan anggaran sebagaimana ditetapkan dalam dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2009.

3. Semangat pembahasan Perubahan APBD Tahun 2009, harus diliputi ketaatan azas, yakni :

ü tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,

ü tidak bertentangan dengan kepentingan umum yang mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan dan kepentingan publik,

ü tidak diskriminatif,

ü tidak bertentangan dengan Perda lainnya

ü tidak menghambat kelancaran ekonomi yang dapat memicu ketidak percayaan masyarakat dan tidak mengganggu stabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Rapat Dewan dan Hadirin yang berbahagia.

Akhirnya setelah kami cermati dan kami kaji dengan seksama setelah melalui tahapan pembahasan sebagaima diagendakan.

Maka dengan ini;

Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kab. Kudus

MENOLAK Perubahan RAPBD Kabupaten Kudus Tahun 2009

Dan selanjutnya tidak mengamanatkan pada Rapat Paripurna untuk menetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Kudus Tahun 2009.

Dengan Alasan :

- Dokumen APBD merupakan wujud keterpaduan seluruh program yang merupakan kristalisasi dari seluruh RKA-SKPD, didalamnya meliputi keterpaduan program Nasional dan Daerah dalam upaya peningkatan pelayanan umum bagi masyarakat didaerah.

Namun demikian dalam proses penyusunannya harus memenuhi prinsip-prinsip dasar pensyusunan APBD. Dan secara teknis harus ada sinkronisasi antara RKP dengan RKPD, RKPD dengan KUA dan PPAS serta KUA-PPAS dengan RAPBD.

Oleh karena itu kami menyesalkan Badan Anggaran yang menolak anggaran Program pengadaan kendaraan dinas/ Operasional sepeda motor untuk Kepala Desa, Mobil Jeep untuk bantuan Kapolres Kudus dan Komandan Kodim 0722 Kudus, serta Sekretaris Daerah. Yang mana program tersebut telah menjadi ketetapan pada Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kab. Kudus dengan DPRD Kab. Kudus tentang tentang Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2009 dan telah memenuhi regulasi yang ada.

Badan Anggaran hanya merekomendasikan untuk program tersebut diatas dianggaran pada Tahun Anggaran 2010. Padahal Dokumen KUA–PPAS Tahun 2010 tidak mencantumkan anggaran tersebut. Sedangkan anggaran mobilitas yang ada tidak mencukupi. Maka hal itu tidak mungkin terealisasi dan bila dipaksakan akan terjadi implikasi hukum.

- Sebagai konsistensi kami atas alasan dan pendapat kami, maka kami juga tidak mengamanatkan anggaran mobil dinas baru bagi Pimpinan DPRD.

Rapat Dewan dan Hadirin yang berbahagia.

Demikian apa yang menjadikan pendapat kami, terima kasih atas segala perhatiannya dan mohon maaf atas segala kekurangannya. Akhirnya, marilah kita memohon kepada Allah SWT, semoga kita diberikan kesabaran jiwa dan keteguhan hati untuk tetap berpijak pada kepentingan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Wassaalamu’alaikum Wr. Wb.

Kudus, 1 Desember 2009

FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL

DPRD KABUPATEN KUDUS

Mahmudi

K e t u a

Budiyono

Sekretaris

Pelantikan DPRD Kab. Kudus

Pelantikan DPRD Kab. Kudus
ketika sejarah baru FPAN Kudus telah dimulai