reses FPAN

reses FPAN
latar belakang

Jumat, 17 Juli 2009

PANDANGAN UMUM FPAN DPRD KABUPATEN KUDUS

PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
DPRD KUDUS
TERHADAP
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
TAHUN ANGGARAN 2008



Assalamu,alaikum Wr, Wb…..

Yang kami hormati :
- Bupati dan wakil Bupati
- Pimpinan dan para anggota DPRD Kudus
- Unsur Muspida Kab.Kudus
- Ketua Pengadilan Negeri kudus
- Sekda dan setwan DPRD Kudus
-Kepala Dinas, Badan, Kantor dan unit kerja lainnya dilingkungan Pemda Kudus
- Dan Hadirin serta Tamu undangan yang berbahgia

Mengawali pandangan umum kami, terlebih dahulu mari kita senantiasa memanjatkan puji syukur ke Hadirat Allah SWT, yang mana pagi hari ini kita dalam keadaan sehat wal afiyat, sehingga dapat mengikuti dan melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda khusus, yaitu Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2008.

Rapat Dewan dan Hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan pandangan umum kami, izinkan kami menyampaikan hal- hal penting yang harus mendapat perhatian sebagai berikut :
1. Fraksi Kami FPAN menyampaikan terima kasih kepada pimpinan Rapat yang telah memberikan waktu untuk menyampaikan pandangan umum kami.
2. Pasca ditetapkannya Perda-Perda di tahun 2008 tentang SOTK dan telah dilaksanakan pengisian jabatan dalam rangka penataan organesasi baru,menurut informasi dan pengamatan yerhadap dokumen yang ada ternyata penjabaran Tupoksi dari msing-masing unit kerja dan jabatan belum dilengkapi dengan Perbup sebagaimana batasan waktu yang ditentukan oleh perda tersebut. Yaitu paling lama 3 ( tiga ) bulan.
Sehingga hal ini tentunya menjadikan tiap-tiap pelaksana di masing-masing masing unit kerja terdapat tumpang tindih karena kurang jelasnya tugas pokok dan fungsi yang harus dilaksanakan. Dan selanjutnya kerjanya tidak maksimal dan optimal untuk melayani masyarakat. Oleh karena itu kami menyasarankan agar hal itu diperhatikan dan segera diterbitkan perbup tersebut.
3. Terkait dengan terbitnya Surat DPRD Kudus tanggal 25 Mei tahun 2009 yang telah disampaikan kepada Bupati sebagai dasar untuk merubah Perkada tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2009 sebelum adanya Perda Perubahan. Menurut Fraksi kami surat tersebut harus ditinjau kembali dan di sempurnakan. Alasan kami adalah :
· Subtansi surat tersebut sebetulnya adalah pengganti sementara Perda Perubahan APBD 2009 sebagai dasar Bupati untuk merubah PERBUP tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun 2009.
· Dalam Permendagri Nomor 32 tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2008 Romawi IV Hal ; Hal-hal Khusus Lainnya kusus angka 4 disebutkan bahwa bagi daerah yang melaksanakan Program dan Kegiatan DAK dan/atau specific grant yang bersumber dari transfer ke Daerah dalam APBN, Bantuan Keuangan dari Provinsi untuk Kabupaten/Kota yang dananya diterima setelah APBD ditetapkan, maka sambil menunggu perubahan perda Tentang APBD, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan Program dan kegiatan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan PERKADA tentang penjabaran APBD dengan persetujuan Pimpinan DPRD…..
· Dalam Permendagri tersebut tidak mengatur mekanisme dan adminitrasi persetujuan Pimpinan DPRD, karena DPRD mempunyai mekanisme dan tata kerja sendiri yaitu Tata tertib DPRD.
Dalam Tatib DPRD pasal 99 disebutkan bahwa dalam ayat 1 menyatakan kebijakan yang ditetapkan DPRD berbentuk Peraturan DPRD atau Keputusan DPRD, dan Keputusan Pimpinan. Selanjutnya pimpinan memutuskan memberikan persetujuan memndahului Perubahan APBD adalah kebijakan. dan menurut pasal 99 ayat 3 menyatakan., Keputusan Pimpinan sebagaimana dimaksud ayat 1 ditetapkan dalam rapat Pimpinan dan ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Ketua yang hadir dalam rapat pimpinan….
· Sesuai dengan dokumen yang kami terima selaku anggota FPAN di Komisi C; keputusan Pimpinan tentang persetuan mendahului Perubahan APBD Tahun 2009 yang ditandatangani Ketua dan Wakil ketua tidak ada. tetapi dokumen yang ada adalah surat pemeberitahuan perihal persetujuan Pimpinan DPRD Kabupaten Kudus tentang perubahan Perbup tentang PenjabaranAPBD Kab,Kudus tahun Anggaran 2009 sehubungan dengan DPDFdan PPD dan DBHCHT
· Oleh karena itu berdasarkan alas-alasan diatas dan demi kebaikan kita bersama kami menyarankan saudara Pimpinan segera memperbaiki dan menyempurnakan surat tersebut dan isinya sesuai Tata Tertib Dewan. Hal ini kami maksudkan agar dikemudian hari tidak ada masalah dan mempersulit DPRD periode selanjutnya. Hal ini kami sampaikan sebagai tanggungjawab moral kami secara kelembagaan di Dewan.
4. Surat Keputusan Pimpinan nomor 172/02/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang Renja DPRD Tahun 2010, mohon ditinjau dan disempurnakan kembali, Karena besaran program dan volume kegiatan kurang rasional. Hal ini,sekali lagi kami sampaikan supaya DPRD yang akan datang tidak kesulitan dalam melaksanakannya.
5. Sesuai suara dan aspirasi yang saya terima disinyalir pos anggaran di tahun 2009 tentang Tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil sesuai pasal 39 Permendagri 13 tahun 2006 dan 59 tahun 2007 yang sudah hampir 7 bulan ini belum dicairkan atau para pns tersebut belum menerima haknya. Oleh karena itu kalau memang itu benar. Fraksi kami menyarankan untuk segera di cairkan kalau memang tidak ada kendala regulasi dan teknis lain yang berarti dan tidak menjadi temuan BPK ditahun sebelumnya. Karena tambahan penghasilan tersebut bagi pegawai yang mempunyai golongan rendah sangat berarti dan bahkan sudah menjadi cageran tambahan tiap bulan.
6. Program KTP dan KK gratis, ternyata dalam pelaksanaannya terjadi keluhan dalam masyarakat, seperti terjadi kesalahan data, format, lamanya pengurusan., hal ini tentunya dikarenakan penyesuaian sistem SIAK yang dijalankan. Oleh karena itu untuk mengoptimalakan pelayanan KTP dan KK tersebut perlu peningkatan SDM yang memadai. Dan bila perlu juga dianggarkan pos kusus untuk pengelolaan KTP dan KK tersebut.Sehingga ada kesan dan ucapan” gratis kok minta cepat, gratis kok minta baik”;
7. Mobile Combat. Kami mempertanyakan, apakah keberadaannya sudah memiliki perijinan yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku? .


Rapat Dewan dan Hadirin yang berbahgia

Selanjutnya kami memasuki pandangan umum kami terhadap Laporan Pertanggungjawaban terhadap Pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2008 yang telah disampaikan atau dikirim ke DPRD oleh bupati pada tanggal 30 juni 2009. Dan dengan mendasarkan dokumen Raperda tentang LPJ Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2008 dan Hasil Laporan Pemeriksaan BPK Tanggal 19 April 2009 tersebut, maka Fraksi kami menyampaikan pertanyaan dan mohon penjelasan terhadap hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam pasal 101 PP Nomor 58 tahun 2005 dinyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan peratuarn daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa Oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran.
Dan dalam pasal 103 dinyatakan bahwa Kepala Daerah memberikan tanggapan dan melakukan penyesuaian laporan keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas laporan pemerintah daerah.
Mohon penjelasan apakah ranperda yang disampaikan kepada DPRD sudah disesuaikan dengan hasil pemeriksaan BPK ? sementara Laporan Hasik BPK baru diambil pada tanggal 30 Juni 2009 dan pada tanggal tersebut Ranperda LPJ Pelaksanaan APBD dikirim ke DPRD Kudus. Mohon penjelasan !
2. Berdasarkan LHP BPK nomor : 20B/R/LHP/XVII.SMG/04/2009 telah ditemukan kelemahan dalam system Pengendalian Intern atas laporan keuangan Pemerintah Kab. Kudus Tahun 2008 sebanyak 4 (empat) item. Mengapa hal itu bisa terjadi ? mohon dijelaskan satu persatu dan tindak lanjutnya !
3. Berdasarkan LHP BPK nomor : 20C/R/LHP/XVIII.SMg/04/2009 telah ditemukan ketidak patuhan terhadap Peratuaran Perundang-undangan dalam Pelaporan Keuangan sebanyak 11 (sebelas) item. Mengapa hal itu bisa terjadi ? mohon penjelasan satu persastu dan tindak lanjutnya !
4. Dalam Ranperda LPJ Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2009 pasal 5 huruf F terdapat saldo kas akhir per 31 Desember 2008 sebesar Rp 94.796.129.985.91. Mengapa hal ini terjadi, apakah karena efisiensi ataukah penyerapan yang kurang karena salah perencanaan ? dan dari saldo tersebut khusus pos anggaran di Setwan terdadapt sisa anggaran kurang lebih Rp 4.2 M. sementara banyak program dan kegiatan yang antri untuk penyerapan anggaran dan untuk diketahui bahwa system pola pengelolaan kita berdasarkan permen 32 tahun 2006 adalah berbasis kinerja. Mohon penjelasan….!

Rapat Dewan dan Hadirin yang berbahagia
Demikianlah pokok-pokok pemandangan umum kami terhadap LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2008. Dan untuk memperjelas dalam pembahasan selanjutnya serta tindak lanjut sebagaimana diamanatkan dalam pasal 20 UU 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Perlu minta penjelasan kepada BPK.

Akhirnya kami ucapkan terima kasih atas perhatiannya dan mohon maaf atas seagala kekurangan.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.


Kudus, 16 Juli 2009

FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
DPRD KABUPATEN KUDUS


Ketua Sekretaris

Drs. JAYUS, MM H.SUHARSO, SH


Juru bicara : H. AGUS DARMAWAN

ANGGOTA FPAN KUDUS PERIODE 2009-2014

Dapil Kudus 1 :
MAHMUDI H NOOR
Ir. ABDUL GOFAR

Dapil Kudus 2 :
BUDIONO, Amd.

Dapil Kudus 3 :
H. AGUS DARMAWAN

Dapil Kudus 4 :
Ir. BAMBANG KASRIYONO

Rabu, 15 Juli 2009

STRUKTUR KEANGGOTAAN

PENASEHAT
BOEDI SAYOGO, SE., MM.
KETUA
DRS. JAYUS, MM.
WAKIL KETUA
H. AGUS DARMAWAN
SEKRETARIS
H. SUHARSO, SH.
BENDAHARA
H. EDDY YUSUF, ST.

Pelantikan DPRD Kab. Kudus

Pelantikan DPRD Kab. Kudus
ketika sejarah baru FPAN Kudus telah dimulai